- Latar Belakang -
Skema sertifikasi Perencanaan Pekerjaan Desain Interior disusun guna memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM pada bidang Desain Interior.
- Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi -
Mahasiswa Universitas Tarumanagara aktif Program Studi Desain Interior yang telah menyelesaikan semester 7 (tujuh), dan menyelesaikan mata kuliah terkait Perencanaan pekerjaan Desain Interior.