Asisten Pemula Arsitek

- Latar Belakang -
Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Pemula Arsitek disusun guna memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM pada bidang Arsitektur.

- Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi -
Mahasiswa Universitas Tarumanagara aktif Program Studi Sarjana Arsitektur yang telah menyelesaikan semester VII yang telah menyelesaikan mata kuliah terkait Asisten Pemula Arsitek.