- Latar Belakang -
Skema Sertifikasi Okupasi Asisten Arsitek disusun guna memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM pada bidang Arsitektur.
- Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi -
Mahasiswa aktif Universitas Tarumanagara Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek (PPAR) yang telah menyelesaikan masa studi atas Magister Arsitektur alur studio/desain yang telah menyelesaikan semester II.