Ilmuwan Data

Latar Belakang -
Skema sertifikasi okupasi Ilmuwan Data (Data Scientist) disusun guna memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang menyetakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, peltihan dan pengalaman kerja serta pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM pada sub-bidang Data Science.

- Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi -
Mahasiswa Universitas Tarumanagara aktif Program Studi Teknik Informatika dan Sistem Informasi yang telah menyelesaikan semester VII dan menyelesaikan mata kuliah terkait Ilmuwan Data.